Bimbingan Teknis (Bintek) pengolahan hasil peternakan diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi di Grand Hotel. Acara yang berlangsung pada 13-14 Mei 2024. dibuka oleh kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, Rumusdar.
Dalam sambutannya Rusmudar menjelaskan kebutuhan hasil peternakan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun hal itu banyak mengalami kendala seperti konsumsi masyarakat yang meningkat terutama saat menghadapi hari raya. Selain itu biaya makan ternak tidak sesuai dengan selisih harga jual ternak.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil pengolahan ternak juga dapat menjadi produk yang handal guna peningkatan pendapatan peternak dan petani. Dari olahan tersebut dapat dijadikan produk-produk lain seperti susu, madu, kerupuk jangek, dan lainnya.
Produk inilah yang menjadi nilai jual lebih untuk mendapatkan income selain dari daging. Untuk peningkatan kualitas olahan, maka diperlukan standarisasi produk, salah satunya harus memiliki sertifikat produk halal. Pusat Halal UIN STS Jambi memiliki dua lembaga yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Kedua lembaga ini turut serta memberi materi dalam Bintek tersebut.
Pemateri dari Pusat Halal UIN STS Jambi, Sekretaris Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Maratun Saadah, S.IP., M.P.A., memberikan materi pentingnya produk halal dan alur proses sertifikasi produk halal baik jalur self declare maupun jalur reguler sekaligus memperkenalkan lembaga pendamping proses produk halal dan lembaga pemeriksa halal kepada peserta yang berasal dari perwakilan dinas dan peternak dari seluruh kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi.
Hasil produk peternakan dengan bahan baku utama berupa hewan sembelihan merupakan tujuan utama dari sertifikasi halal jalur reguler. Proses pemeriksaan halal dilakukan secara ketat, dengan melibatkan auditor, penyelia dan laboratorium. Kemudian pendampingan proses produk dilakukan untuk memperoleh sertifikasi produk halal secara gratis.
Layanan Sertifikasi Halal
Penyampaian materi tersebut bertujuan agar masyarakat kota Jambi lebih peduli dengan jaminan produk halal. Sehingga masyarakat merasa lebih terjamin dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Hal itulah yang membedakan sertifikasi jalur reguler (berbayar) dan selfdeclare (gratis) dengan beberapa persyaratan lainnya.
Mengakhiri materinya, Pusat Halal UIN STS Jambi menyampaikan bahwa siap memberikan layanan sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Layanan tersebut berupa sertifikasi halal produk makanan dan minuman dengan jalur reguler seperti rumah makan, cafe, bakery, air minum, es kristal, dan lainnya.
Selain itu layanan berupa sertifikasi produk halal alur self declare/gratis seperti makanan dalam kemasan yang sudah dipastikan kehalannya sesuai dengan standar jaminan produk halal. Adapun layanannya dapat diakses melalui media sosial halcen maupun nomor kontak admin di nomor 082372240064. (*)